Bisnis

Aturan terkait rokok, antara mengurangi prevalansi atau rugikan negara

PP 28/2024 dan RPMK diprediksi mengurangi penerimaan negara.

Senin, 23 September 2024 19:44

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta produk turunannya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai polemik. Regulasi ini diprediksi mengurangi penerimaan negara.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah harus merevisi PP 28/2024 serta membatalkan RPMK khususnya pasal-pasal yang dinilai memberikan dampak terhadap penerimaan dan perekonomian negara. Menurutnya, kedua regulasi ini kurang transparan dalam perumusannya dan ada perdebatan yang kuat di publik.

Dia menghitung, beleid tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.  Penerimaan cukai tidak akan tercapai meski ada upaya kenaikan tarif yang cukup moderat.

Kerugian negara

Usulan kemasan rokok polos dalam RPMK diperkirakan akan meningkatkan downtrading alias fenomena pengguna berganti ke produk rokok yang lebih murah dan mempercepat peralihan ke produk rokok ilegal. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan permintaan produk legal sebesar 42,09%.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait