Premi restrukturisasi bertujuan sebagai penyelamat perbankan jika mengalami gagal bayar saat terjadi krisis.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memungut biaya premi untuk pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan sebesar 0% sampai 0,007% dari aset bank.
Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan draft aturan pelaksanaan program premi atau pungutan bagi bank terkait dengan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Saat ini, aturan Premi Restrukturisasi Bank (PRP) tersebut tinggal menunggu persetujuan dari presiden.
"Sudah di istana tinggal tunggu tanda tangan Presiden," kata Halim dalam konferensi persnya di Kantor LPS Jakarta, Rabu (31/7).
Menurutnya, PRP ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan jika mengalami gagal bayar saat terjadi krisis.
"PRP ini tujuannya apabila terjadi gagal bayar oleh bank sistemik, undang-undang meminta negara untuk menyiapkan yang namanya dana resolusi atau resolution fund. Ini akan dipakai untuk membiayai perbaikan bagi bank sistemik," jelasnya.