Korea Selatan akan mengeliminasi 95,54% pos tarif, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06% pos tarif perdagangan barang.
Indonesia dan Korea Selatan resmi menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (IK CEPA). Hal itu sekaligus menandai babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea.
“Melalui IK-CEPA, Korea Selatan akan mengeliminasi 95,54% pos tarif, sementara Indonesia akan mengeliminasi 92,06% pos tarif perdagangan barang,” ujar Menteri Perdagangan RI (Mendag) Agus Suparmanto, dalam konferensi pers virtual penandatanganan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12).
Untuk sektor jasa, Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor dengan foreign equity participation (FEP) hingga 100%. Untuk layanan komputer, Korea Selatan juga memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent profesionals (IPs).
Pada 2019, Korea Selatan merupakan tujuan ekspor kedelapan dan impor keenam bagi Indonesia. Total perdagangan Korea dan Indonesia saat itu mencapai US$15,56 miliar dengan ekspor Indonesia US$7 miliar dan impor Korea US$8 miliar. Tren perdagangan kedua negara tumbuh sebesar 2,5% pada periode 2015-2019.
“Hal ini menunjukkan kinerja selama lima tahun terakhir belum memberi hasil yang signifikan. Di pasar Korea, posisi Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Vietnam dan Malaysia,” katanya.