Penggunaan wakaf uang berbeda dengan sedekah dan zakat.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menegaskan, tidak ada wakaf uang yang masuk ke pemerintah atau kantong negara seperti yang banyak dihebohkan berbagai pihak belakangan ini.
Dia menjelaskan, wakaf uang tersebut dikelola sesuai rukun wakaf secara fikih dan diatur di dalam UU Wakaf No. 42/2006. Dalam aturannya wakaf uang dikelola oleh nazir, atau orang yang diamanatkan untuk mengelola wakaf.
"Saya tegaskan. Uang wakaf tidak ada yang masuk ke dalam kas negara atau ke Kementerian Keuangan. Semua masuk ke nazir," katanya dalam video conference, Jumat (29/1).
Wakaf yang diterima oleh nazir diberikan langsung oleh orang yang akan berwakaf, dengan akad wakaf antara pemberi dan penerima wakaf. Termasuk dalam hal pemanfaatan wakaf dan siapa penerimanya.
"Transaksi akad wakaf itu dari orang berwakaf yang akadnya dengan nazir. Untuk apa ini? Harus dijelaskan saat akad. Penerima manfaatnya misalnya untuk rumah sakit, kesehatan, pendidikan, atau yang umum yaitu kemaslahatan umat," jelasnya.