Bisnis

Bagaimana menahan gelombang PHK yang melonjak?

Selama periode Januari hingga Agustus 2024, total ada 46.240 pegawai menjadi korban PHK.

Kamis, 12 September 2024 16:06

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pekerja di sektor manufaktur. Terbaru, PHK terjadi terhadap 511 pekerja pabrik kompor gas Quantum. PHK tersebut merupakan pilihan terakhir perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juli 2024.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, selama periode Januari hingga Agustus 2024, total ada 46.240 pegawai menjadi korban PHK. Meski jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode Januari-November 2023, yang sebanyak 57.923 orang ter-PHK, namun kemungkinan bisa bertambah lantaran sektor manufaktur yang semakin anjlok. Pada Agustus 2024, menurut data Puchasing Managers Index (PMI) Indonesia, industri manufaktur anjlok ke level 48,9.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, akar masalah dari gelombang PHK yang melonjak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan itu, kata Elly, memberi legitimasi perusahaan memecat karyawan, tanpa pesangon. Menurut Elly, pemerintah jangan hanya memberi perlindungan kepada perusahaan, tetapi juga harus intervensi perusahaan untuk mencegah PHK.

“Seharusnya semua pekerja yang di-PHK ada intervensi pemerintah, apakah perusahaan besar merugi dan besoknya membuka lowongan baru atau ganti nama perusahaan,” ujar Elly kepada Alinea.id, Rabu (11/9).

“Dukungan dalam bentuk pengawasan saja, Mas. Kalau bantuan dana terlalu berat saat ini.”

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait