Tersangka kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, telah memutuskan tersangka kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Ari Askhara yang juga mantan bos Garuda Indonesia hukuman satu tahun kurungan dan denda Rp300 juta..
Lalu, bagaimana nasib motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton tersebut pascaputusan pengadilan?
Menanggapi hal itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Syarif Hidayat mengatakan barang sitaan tersebut masih belum tahu akan diapakan, karena masih menunggu proses di pengadilan.
"Itu baru keputusan di Pengadilan Negeri, tetapi tentunya (kami) lagi menunggu sekarang keberatannya. Kalau mereka banding, naik ke Pengadilan Tinggi, kami lihat lagi," katanya dalam video conference, Jumat (18/6).
Kemudian, sambungnya, jika proses di Pengadilan Tinggi nantinya selesai, baru diputuskan oleh pengadilan terkait barang sitaan milik mantan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut akan diproses lebih lanjut DJBC, dilelang, atau dimusnahkan.