Tidak terkendalinya peredaran miras membuat angka kriminalitas di Gorontalo tinggi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR berjanji akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) pada periode 2019-2024. Ini diharapkan menjadi kado akhir bagi masyarakat.
"Kita berharap periode ini sudah selesai. Sehingga, nanti di pengujung ada kado dari kami kepada masyarakat Indonesia bahwa tentang minol sudah ada ketentuan yang berlaku setingkat UU," ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi.
Awiek, sapaannya, melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mendukung percepatan pengesahan RUU Minol, yang diinisiasi sejak 2009. Pangkalnya, angka kriminalitas di "Serambi Madinah" tergolong tinggi imbas konsumsi minuman keras (miras) tidak terkendali.
"Kami pastikan tidak ada sama sekali niatan untuk 'membunuh' industri miras, tapi kami lebih kepada pembatasan agar tidak merajalela," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minol ini, melansir situs web DPR.
Sementara itu, Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, mengapresiasi niat DPR mempercepat pembahasan RUU Minol. Sebab, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol di daerahnya belum efektif untuk membatasi peredarannya, terutama di wilayah perbatasan antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.