Meningkatnya harga minyak dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga menyebabkan beban subsidi dan kompensasi meningkat signifikan.
Dalam merespons kenaikan harga komoditas, Pemerintah konsisten menjaga pemulihan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat dengan menjaga APBN tetap sehat dan sustainable. Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, telah menyampaikan usulan penyesuaian beban subsidi dan kompensasi sektor energi dan mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Karena pilihannya hanya dua. Kalau ini (subsidi) enggak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik enggak naik ya ini (subsidi) yang naik,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Banggar DPR dan Menkeu, Kamis (19/5).
Asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang digunakan dalam APBN 2022 sebesar US$63 per barel. Namun, Menkeu mengatakan saat ini nilai ICP berada di atas US$100 per barel yaitu US$102,5 per barel. Meningkatnya harga minyak dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga menyebabkan beban subsidi dan kompensasi meningkat signifikan.
“Harga keekonomian dari BBM kita mengalami perubahan sangat tinggi. Harga keekonomian sudah jauh di atas harga asumsi atau harga yang digunakan untuk mengalokasikan subsidi APBN untuk minyak tanah, solar, LPG, dan Pertalite,” jelas Menkeu dalam paparannya.
Dengan gap yang semakin besar antara harga jual eceran BBM dan harga keekonomian, Pemerintah berkomitmen untuk menjaga pasokan serta harga BBM dan LPG yang terjangkau masyarakat. Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian pagu subsidi dan kompensasi sehingga keuangan Badan Usaha menjadi sehat dan dapat menjaga ketersediaan energi nasional.