Pembebasan bea masuk di Kawasan Bebas Batam menyebabkan banjir impor baja pelat.
PT Krakatau Posco menyampaikan produk baja pelat membanjiri kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, akibat adanya pembebasan bea masuk. Pembebasan tersebut termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk pengamanan perdagangan.
Direktur Technology dan Bussiness Development Krakatau Posco Gersang Tarigan mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor pelat di Kawasan Bebas Batam.
Namun, hal ini tidak dapat dilakukan sebelumnya karena terbentur Peraturan Pemerintah No. 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
"Kami sudah melakukan banyak kunjungan ke instansi pemerintah dan sudah ada iktikad yang baik, tetapi ketika keluar PP Nomor 41/2021, isinya tetap sama dengan PP No. 10/2012," kata Tarigan, Jumat (26/2).
Dia mengakui, sebelumnya pihaknya berharap ada perubahan akan peraturan tersebut, karena hasil konsultasi dengan pemerintah sebelumnya cukup positif.