Mayoritas SHGB dan SHM yang diterbitkan di area pagar laut pesisir tanggerang dikuasai perusahaan properti yang dimiliki Aguan.
Agung Sedayu Group akhirnya mengakui kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di pesisir Tangerang, Banen. Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Aidid mengatakan SHGB dan SHM diperoleh kliennya sesuai prosedur berlaku.
"Legal itu. Sebab terbit SHM dari girik tahun 82 dulunya tambak yang sekarang terabrasi baik HGB maupun SHM milik warga," ujar Muannas lewat sebuah unggahan di akun media sosial X, @muannas_alaidid, Minggu (26/1) lalu,
Muannas juga mengingatkan untuk tidak salah memahami istilah-istilah yang belakangan beredar di media massa dan media sosial. Secara hukum, ia menegaskan tak ada istilah HGB pagar laut atau sertifikat laut. "Ini sengaja dipakai menyerang jokowi seolah ada jual beli laut," ujar Muannas.
Menurut BHUMI, situs informasi spasial yang dikelola Kementerian ATR, ada sekitar 537,5 hektare lahan di pesisir Tangerang yang masuk dalam SHGB dan SHM. Mayoritas lahan, tepatnya 254 bidang lahan, dikuasai oleh dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti.
Pada data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, kedua perusahaan itu, baik secara langsung atau pun tidak langsung, berada di bawah payung Agung Sedayu Group, kelompok perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.