PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan kembali memidanakan PT SNP Finance atas kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp1,2 triliun.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan kembali memidanakan PT SNP Finance atas kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp1,2 triliun.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan akan kembali melaporkan perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance ke kepolisian atas tuduhan pemalsuan data dan informasi untuk memperoleh kredit dari perseroan.
"Kami akan perdalam laporan informasi yang telah disampaikan ke pihak berwajib. Dan bersama kreditur lain kembali akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan data dan informasi oleh SNP Finance," kata Rohan Hafas dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (26/9).
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin (26/9), Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk. atas dugaan jaminan piutang fiktif SNP dan menetapkan lima pimpinan SNP sebagai tersangka.
Terkait pemalsuan data yang diduga dilakukan SNP, kata Rohan, hal itu dilakukan dengan modus merekayasa pembukuan laporan keuangan milik perusahaan itu.