Sebagian besar restrukturisasi kredit diproses perseroan tiga bulan setelah POJK 11/2020 ke luar.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyampaikan, hingga akhir Desember 2020 telah melakukan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kepada 543.758 debitur, dengan total sebesar Rp123,4 triliun.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, tren permintaan restrukturisasi selama tiga bulan terakhir pada 2020 telah melandai. Sebagian besar restrukturisasi kredit diproses perseroan tiga bulan setelah POJK 11/2020 ke luar.
"Setiap bulan kami monitor perkembangan arus kas debitur tersebut. Berdasarkan analisa dan estimasi terakhir, ada sekitar 10% hingga 11% debitur restrukturisasi yang kami kategorikan berisiko tinggi," ujar dia dalam konferensi pers penyampaian laporan keuangan tahunan Bank Mandiri, Kamis (28/1).
11% debitur berisiko tinggi tersebut merupakan debitur yang memiliki kemungkinan tidak bisa bertahan dari krisis yang diakibatkan pandemi. Sehingga, Bank Mandiri akan menurunkan kredit mereka ke kategori nonperforming loan (NPL) di 2021.
Meski berpotensi menjadi NPL, Bank Mandiri telah melakukan antisipasi dengan mencadangkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara bertahap.