Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP) akan menjadi instrumen yang harus dimiliki pemerintah dalam mengendalikan stok dan harga kedelai nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo menyampaikan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), maka Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP) akan menjadi instrumen yang harus dimiliki pemerintah dalam mengendalikan stok dan harga kedelai nasional.
Pada penyelenggaraan CKP tersebut, peran asosiasi dan koperasi tempe dan tahu sangat penting, karena menentukan jumlah kebutuhan kedelai setiap bulannya. Menurut dia, berdasarkan perhitungan kebutuhan kedelai tersebut, NFA akan menugaskan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan secara rutin guna memenuhi stok CKP di gudang sepanjang tahun.
“Kami butuh masukan dari teman-teman asosiasi Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) untuk menangkap dinamika di lapangan agar persiapan CKP ini semakin presisi,” kata Arief dalam keterangan resminya, Rabu (1/2).
“Teman-teman Gakoptindo bisa langsung menyampaikan berapa kebutuhan kedelai untuk para pengrajin tempe dan tahu secara nasional dalam satu bulan. Kami simulasikan, misalnya 250.000 sebulan, maka katakanlah kita kemudian siapkan cadangan 100.000 ton,” ujar Arief.
Jika cadangan kedelai sudah tersedia, Arief meminta agar pengrajin bisa berkomitmen membeli dan memanfaatkan CKP ini sesuai Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) yang telah disepakati dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 11 Tahun 2022 yang didalamnya mengatur HAP kedelai sebesar Rp10.775 per kg untuk harga acuan pembelian kedelai lokal di produsen serta Rp11.400 per kg (kedelai lokal) dan Rp12.000 per kg (kedelai impor) untuk harga acuan penjualan di konsumen.