Proses pengundangan masih berlangsung. Namun, HPP dan HET baru gabah dan beras ini sudah berlaku.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan penyesuaian harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Pada saat yang sama, harga eceran tertinggi (HET) beras juga mengalami penyesuaian sesuai zonanya.
"Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, kemudian satu lagi, harga eceran tertinggi," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (15/3).
Arief menguraikan, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani kini dipatok sebesar Rp5.000 per kilogram (kg), di penggilingan Rp5.100 per kg. Sementara itu, harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg dan di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Rp6.300 per kg.
Lalu, beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah 20%, dan butir menir maksimum 2% harganya Rp9.950 per kg. HPP ini, sambung Arief, akan menjadi pedoman bagi Bulog dalam menyerap gabah dan beras.
HPP gabah dan beras sebelumnya diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Isinya, harga GKP di petani Rp4.200 per kg dan di penggilingan Rp4.250 per kg.