Jumlah pemblokiran pada tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Hal itu dilakukan sepanjang 2020.
“Seluruh masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1).
Jumlah pemblokiran pada tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs.
"Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian," ujarnya.
Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.