Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan intens melalui pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menghentikan perdagangan aset kripto token FTX sejak Senin (14/11). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, langkah tersebut diambil setelah token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS), yang berakibat penarikan besar-besaran dan harga token FTX mengalami penurunan secara drastis.
"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 kemarin. Saat ini, FTX dalam proses pengajuan status bangkrut di sistem pengadilan AS," jelas Didid lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (17/11).
Terkait hal itu, banyak nasabah mulai melakukan penarikan dari token yang dibuat oleh Sam Bankman-Fried secara besar-besaran dan menyebabkan harganya menurun drastis.
Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan intens melalui pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.