Bappebti bersama sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 kembali memblokir 109 website di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tak memiliki izin.
Dengan demikian, sejak Januari 2021, Bappebti bersama sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web investasi tanpa izin.
Sikap tegas ini pun akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menekankan, setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegasnya, Rabu (21/7).