Tokopedia mengakui situs dagang online (e-commerce) dibanjiri produk impor.
Pemerintah mengubah aturan nilai barang impor kena pajak yang dibeli lewat e-commerce, dari sebelumnya US$75 atau Rp1,05 juta menjadi US$3 atau Rp42.000 (kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan salah satu alasan kenaikan barang impor melalui e-commerce itu adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah US$75 padahal nilai barangnya lebih dari itu.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyambut baik diberlakukannya tarif bea masuk impor barang via e-commerce yang baru oleh pemerintah.
Menurut William, langkah yang diambil pemerintah tersebut dapat mengurangi neraca perdagangan Indonesia yang belakangan terus mengalami tekanan.
William pun mengakui belakangan barang-barang yang di jual di e-commerce lebih banyak produk dari luar negeri dibandingkan produk dari dalam negeri, karena secara harga lebih murah.