Bisnis

Barang impor Rp42.000 kena pajak, Tokopedia: Bagus buat produk lokal

Tokopedia mengakui situs dagang online (e-commerce) dibanjiri produk impor.

Kamis, 26 Desember 2019 18:18

Pemerintah mengubah aturan nilai barang impor kena pajak yang dibeli lewat e-commerce, dari sebelumnya US$75 atau Rp1,05 juta menjadi US$3 atau Rp42.000 (kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan salah satu alasan kenaikan barang impor melalui e-commerce itu adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah US$75 padahal nilai barangnya lebih dari itu. 

Menanggapi hal tersebut, CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyambut baik diberlakukannya tarif bea masuk impor barang via e-commerce yang baru oleh pemerintah. 

Menurut William, langkah yang diambil pemerintah tersebut dapat mengurangi neraca perdagangan Indonesia yang belakangan terus mengalami tekanan. 

William pun mengakui belakangan barang-barang yang di jual di e-commerce lebih banyak produk dari luar negeri dibandingkan produk dari dalam negeri, karena secara harga lebih murah.

Nanda Aria Putra Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait