Pembentukan Satgas Penanganan PMK tingkat daerah penting agar dapat segera melakukan pengendalian dan pemberantasan penyakit PMK.
Indonesia telah berjuang untuk mengendalikan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi sejak Mei 2022. Dalam rangka pengendalian dan pemberantasan wabah PMK tersebut, Pemerintah tentunya telah merumuskan rangkaian kebijakan dan strategi untuk diimplementasikan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan PMK di Indonesia Tahun 2022, Rabu (23/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakilkan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menyampaikan, kecepatan dan ketepatan respons kebijakan dan implementasi di lapangan menjadi faktor kunci dalam mengendalikan dan memberantas wabah PMK.
Satuan Tugas Penanganan PMK merupakan salah satu wujud terobosan kebijakan untuk memfasilitasi sinergi dan koordinasi lintas stakeholder baik di tingkat pusat dan daerah agar dapat mempercepat dan bersinergi dalam penanganan wabah PMK sampai di tingkat peternak. Sesuai dengan Keputusan Komite Kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Satgas Penanganan PMK diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Di tingkat daerah, Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah juga telah dibentuk berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022.
“Dengan adanya Satgas PMK di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan penanganan dan pengendalian PMK dapat menjadi lebih efektif secara koordinasi dan lebih efisien dalam pemanfaatan anggaran,” ungkap Deputi Musdhalifah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11).