KB dan KITE mampu berkontribusi terhadap nilai ekspor nasional hingga 34,37% atau setara Rp780,81 triliun selama 2017.
Pemerintah menyatakan Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berpotensi untuk meningkatkan ekspor.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan Bea Cukai dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah melakukan kajian survey untuk untuk memastikan bahwa dampak ekonomi fasilitas KB dan KITE tetap positif.
“Mengingat berbagai dampak positif yang telah timbul dari pemanfaatan kedua fasilitas tersebut, Bea Cukai terus menciptakan berbagai inovasi untuk meningkatkan ekspor,” kata Heru di Jakarta, Senin (18/2).
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai juga sudah melakukan survei untuk KB dan KITE. Hasil survei menunjukkan bahwa industri padat karya berorientasi pada fasilitas KB, sedangkan industri padat modal berorientasi pada fasilitas KITE. Sedangkan sebaran fasilitas KB dan KITE menunjukkan adanya pilihan wilayah industri di Pulau Jawa.
Selain itu, Heru menjelaskan Bea Cukai juga telah memperbarui peraturan KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 dan 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019.