Dilakukan penyesuaian tarif bea meterai dari yang sebelumnya berlaku tarif Rp3000 dan Rp6000, menjadi tarif tunggal Rp10.000
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang baru untuk menggantikan UU Bea Meterai yang telah diterbitkan sejak 1985.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, UU tersebut baru akan berlaku pada 1 Januari 2021. Dan selama satu tahun sejak berlakunya UU Bea Meterai yang baru tersebut, digunakan sebagai masa transisi.
Di dalam UU yang baru dilakukan penyesuaian tarif bea meterai dari yang sebelumnya berlaku tarif Rp3000 dan Rp6000, menjadi tarif tunggal Rp10.000.
Di samping itu, aturan yang baru juga memasukkan dokumen elektronik sebagai objek bea meterai di luar dokumen fisik, untuk menciptakan kesetaraan fungsi antardokumen.
"Transisi itu kaitannya menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai. Kita berikan ruang, karena meterai kadang sudah dibeli tapi belum terpakai," katanya dalam video conference, Rabu (30/9).