Kementerian BUMN telah membayar pesangon karyawan perusahaan yang diberhentikan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana membubarkan beberapa BUMN karena dinilai sudah tidak dapat beroperasi lagi. Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, badan usaha pertama yang akan dibubarkan adalah PT Industri Gelas atau Iglas.
Arya menuturkan, Kementerian BUMN telah melakukan pembayaran terhadap karyawan perusahaan yang diberhentikan.
"Karyawan sudah dibayar oleh BUMN pesangon-pesangonnya. Nanti, pembubarannya bisa mengadopsi beberapa mekanisme, bisa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau UU PKS," ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (6/10).
BUMN Kedua yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh. Perusahaan produsen kertas ini sudah lama tidak beroperasi.
"Ini karena bahan bakunya mengalami moratorium, makanya sudah lama tidak bisa beroperasi. Karena moratorium, dia enggak punya bahan baku dan harganya mahal untuk buat kertas. Itulah yang buat Aceh susah produksi kertas, bahan bakunya enggak ada. Jadi sama, pembubarannya bisa lewat PKPU kalau mereka punya utang," jelas Arya.