Bisnis

BEI benahi aturan short selling

Hal itu merupakan salah satu langkah mendorong transaksi dan likuiditas di pasar modal.

Jumat, 06 Juli 2018 15:38

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan pembenahan terhadap aturan tentang transaksi dan tata cara short selling atau jual kosong. Hal itu merupakan salah satu langkah mendorong transaksi dan likuiditas di pasar modal.

"Kami memang mau mengaktifkan dalam waktu dekat. Tentu perlu proses. Kami arahnya kepada ritel, supaya ketahanan pasar modal lebih kuat" kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada wartawan, belum lama ini.

Ada sejumlah poin yang berencana dikaji oleh bursa untuk pelonggaran short selling. Salah satunya mengenai syarat dana yang harus disetor untuk dapat melakukan transaksi tersebut. 

Namun, Inarno masih belum bersedia menjabarkan secara rinci terkait poin-poin yang akan diubah. Dia hanya menyatakan perusahaan yang didirikan oleh Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal, yakni PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI), akan dilibatkan. 

"PEI akan kami aktifkan sehingga bisa menjadi salah satu pendukung dalam fasilitas short selling ini," ujar Inarno.

Eka Setiyaningsih Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait