Pada saat ini BEI masih memberikan peringatan hingga denda bagi emiten yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta serta sanksi administratif bagi emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan jumlah saham yang beredar atau free float. Sanksi akan diberlakukan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut dalam kurun waktu 24 bulan mendatang.
"Intinya kami tidak akan membiarkan mereka tidak memenuhi aturan. Mereka harus memaparkan rencana ke depan. Lalu kami akan memberi tahu apa yang harus dilakukan emiten tersebut," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Kamis (20/9).
Pada saat ini BEI masih memberikan peringatan hingga denda bagi emiten yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut.
Jika tidak juga diindahkan, BEI berencana melakukan forced delisting bagi emiten yang belum memenuhi free float atau jumlah saham emiten yang beredar di publik.
Langkah tersebut dilakukan BEI dalam rangka evaluasi secara menyeluruh bagi emiten yang belum memenuhi aturan tersebut.