Pemotongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50% ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan kemudahan untuk melakukan pendanaan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang akan menerbitkan sukuk. Salah satunya, berupa pemotongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50%, yang berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.
Dalam keterangan resminya, BEI akan menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal Pencatatan Sukuk (Peraturan I-G) yang akan berlaku terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan sebelumnya, pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk.
"Ketentuan yang diatur dalam peraturan ini salah satunya kemudahan persyaratan dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif, sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya. Namun, tetap memenuhi aspek perlindungan investor," kata Yulianto dalam keterangan resminya, Jumat malam (26/3).
Selain itu, peraturan ini juga turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah, sebagaimana dimaksud dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk dapat menerbitkan Efek Bersifat Utang.