Penghapusan saham TRUB mengacu pada dua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-I.
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB). Penghapusan tersebut akan berlaku efektif pada 12 September 2018.
Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-DEL-00001/BEI/PP2/09-2018, penghapusan saham TRUB mengacu pada dua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-I.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, tidak berkomentar banyak mengenai hal itu. Tetapi menurutnya, perusahaan di delisting karena persyaratan listing tidak dipenuhi. "Supaya ada disiplin," pungkasnya, Selasa (4/9).
BEI menilai TRUB mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara umum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.