Perdagangan ETF berkembang cukup signifikan sejak tahun 2017 sampai saat ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas maksimal pergerakan harga atau maximum price movement pada perdagangan exchange traded fund (ETF) di pasar sekunder.
Maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF. Saat ini telah disesuaikan menjadi tidak terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di bursa.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan dengan ditetapkannya maximum price movement perdagangan ETF menjadi tidak terbatas.
"Diharapkan investor akan lebih efisien dan efektif dalam melakukan permintaan beli dan/atau penawaran jual ETF,” kata Hasan dalam keterangan resminya, Selasa (10/11).
Dia melanjutkan, inovasi tersebut juga diharapkan akan lebih memudahkan dealer partisipan ETF, dalam memberikan kuotasi ETF sesuai dengan volatilitas pasar dan spread yang diperlukan oleh dealer partisipan.