Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan I-A.1
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan terkait perusahaan tambang, mineral dan batu bara. Aturan ini ditargetkan terbit di akhir tahun ini.
Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan I-A.1 yang merupakan pengembangan dari peraturan I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas nonsaham di bursa.
Adapun aturan I-A.1 akan mengatur perusahaan tambang, mineral dan batu bara yang boleh melantai di BEI melalui Initial Public Offering (IPO), meskipun perusahaan tersebut belum berproduksi atau belum melakukan eksploitasi.
"Ya, asalkan perusahaan tersebut sudah melewati tahap eksplorasi," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/7).
Hingga saat ini, BEI masih terus mengkaji aturan tersebut. Nantinya, perusahaan tambang dan batu bara yang berniat untuk IPO bisa memberikan penjelasan terkait potensi yang dimiliki perusahaan guna mengantisipasi berbagai risiko.