PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada perusahaan terkait pencopotan Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan oleh Ridwan Kamil.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada perusahaan terkait pencopotan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR), Ahmad Irfan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI sudah meminta penjelasan kepada pengurus Bank BJB mengenai pencopotan tersebut.
"Jadi yang kami harapkan adalah pada saat ada informasi itu (pencopotan), sepertinya perseroan sudah sampaikan ke kami," ucapnya di Gedung BEI, Rabu (12/12).
Adapun, Nyoman mengetahui Ahmad Irfan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank BJB dari pemberitaan di media massa. "Berkat berita yang ada, kami sudah coba klarifikasi untuk dapat respons," ujarnya.
Terkait adanya prosedur BEI yang dilanggar dalam proses pencopotan itu, Nyoman masih menunggu penjelasan dari pengurus Bank BJB. "Ya kami lihat dulu jawabannya," kata dia.