BEI menilai parameter penilaian UMA yang berlaku, masih bisa mengindikasikan pergerakan saham emiten.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan parameter bursa mengenai pergerakan saham emiten yang tidak wajar atau unusual market activity (UMA) masih relevan.
Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang, mengatakan bursa sedang melakukan pengkajian mengenai aturan UMA tersebut. Sebagai upaya menambah maupun mengurangi penilaian kriteria saham UMA.
"Nah kalau review itu senantiasa dilakukan. Artinya, apakah parameter ini belum begitu, misalnya lebih ketat lagi, ya bisa," ujar Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/11).
Namun, untuk saat ini bursa menyebut parameter penilaian UMA yang berlaku, masih bisa mengindikasikan pergerakan saham emiten.
"Sejauh ini, mungkin masih relevan dan masih bisa mengindikasi saham-saham yang kenaikannya ataupun penurunannya signifikan atau ada transaksi yang mencurigakan. Itu kita pastikan," katanya.