Saham Bakrie Telecom tercatat telah mengalami suspensi hampir dua tahun, terhitung sejak 27 Mei 2019.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek saham milik PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), mulai hari ini, Selasa (11/5).
Pengumuman ini disampaikan BEI melalui surat bernomor Peng-SPT-00005/BEI.PP1/05-2021, yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, Adi Pratomo Aryanto dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana.
Dalam surat tersebut tercatat, sebelum melakukan perpanjangan suspensi, Bakrie Telecom telah menyampaikan laporan keuangan periode 30 September 2020 pada 17 Januari 2021 dan memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-008/BEJ/08-2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, Bursa dapat membuka suspensi perseroan apabila perusahaan tercatat tersebut telah menyampaikan laporan keuangan auditan perusahaan tercatat yang memperoleh opini akuntan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Namun, berdasarkan evaluasi Bursa atas laporan keuangan serta tanggapan permintaan penjelasan yang telah disampaikan perseroan, Bursa berpendapat masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) emiten berkode saham BTEL ini.