Hingga 30 Maret 2021, terdapat 22 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut hingga Rabu (31/3), belum ada perusahaan unicorn maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pipeline penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO) BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, hingga 30 Maret 2021, terdapat 22 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI. Dia melanjutkan, setidaknya terdapat dua perusahaan yang diperkirakan akan tercatat dalam waktu dekat ini.
"Dapat kami sampaikan dari 22 perusahaan dalam pipeline tersebut, belum ada yang perusahaan BUMN maupun unicorn," kata Nyoman, Rabu (31/3).
Dia melanjutkan, hingga saat ini terdapat 11 perusahaan tercatat baru di BEI. Sebanyak 11 perusahaan tersebut menghimpun dana segar sejumlah Rp3 triliun, meningkat 11% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,7 triliun.
Selain itu, dari sisi jumlah pipeline juga tercatat meningkat sebesar 120% dibanding periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, hal tersebut menggambarkan besarnya kepercayaan para pengusaha di Indonesia, akan pemulihan perekonomian dan juga terhadap pasar modal Indonesia pada tahun 2021.
"Dengan melihat kondisi di atas, setelah kuartal I-2021 ini kami optimistis terkait dengan prospek IPO tahun 2021. Hal ini tentunya didukung oleh kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi saat ini dan kebijakan dari regulator pasar modal," ujar dia.
Adapun rincian pipeline IPO saham berdasarkan sektor yaitu sebanyak dua perusahaan dari sektor energi, tiga perusahaan dari sektor basic materials, dua perusahaan dari sektor industrials, dua perusahaan dari sektor konsumen non-siklus, dan enam perusahaan dari sektor konsumen siklus.
Kemudian, tiga perusahaan dari sektor properti dan real estate, tiga perusahaan dari sektor teknologi, dan satu perusahaan dari sektor infrastruktur.
Berdasarkan ukuran skala aset, perusahaan yang masuk ke pipeline pencatatan saham, tercatat tujuh perusahaan beraset skala kecil atau di bawah Rp50 miliar, 10 perusahaan beraset skala menengah atau antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar, dan lima perusahaan dengan aset skala besar atau aset di atas Rp250 miliar.