Stimulus yang diberikan tersebut telah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kebijakan berupa pemotongan 50% dari biaya pencatatan awal saham, bagi perusahaan yang akan melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan hal tersebut bertujuan untuk menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional.
"Kebijakan ini kami lakukan dalam rangka mendukung perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Indonesia, untuk memanfaatkan pendanaan melalui IPO dan menjadi perusahaan tercatat," kata Nyoman di Jakarta, Selasa malam (23/6).
Stimulus yang diberikan tersebut telah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun sampai saat ini, BEI mengatakan minat perusahaan untuk melakukan IPO masih tinggi. Sampai dengan 22 Juni 2020, terdapat 21 perusahaan yang berencana melakukan pencatatan saham di BEI.