Tiga emiten yang dikeluarkan dari daftar adalah PT Triwira Insanlestari Tbk., PT Energi Mega Persada Tbk, dan PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi jumlah emiten bermasalah yang diberikan notasi khusus atau "tanda khusus", dari 38 menjadi 35 emiten.
Hal itu berdasarkan jumlah emiten bermasalah yang terpampang di laman bursa IDX, Jumat, 28 Desember 2018 yang hanya menyisakan 35 emiten bernotasi khusus.
Tiga emiten yang dikeluarkan dari daftar adalah PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG), dan PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA).
Bursa juga mengubah dua notasi emiten, yaitu PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk., dari APOL.EL menjadi APOL.E dan PT Express Transindo Utama Tbk. dari TAXI.E menjadi TAXI.ME.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, telah melakukan inisiasi memberikan notasi khusus kepada kode saham emiten yang bermasalah.