UMA adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak wajar pada kurun waktu tertentu di pasar modal
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus memantau pergerakan saham emiten yang tidak wajar atau unusual market activity (UMA). Hal ini sebagai imbauan kepada investor untuk hati-hati membeli saham yang bergerak tidak wajar. BEI mencatat tahun ini sudah ada sebanyak 45 saham yang masuk dalam pengawasan karena berada dalam kategori saham UMA.
"Jika ada pergerakan saham yang tidak wajar akan kami pantau. Kami mengingatkan investor bahwa ada saham yang bergerak tidak wajar. Namun belum tentu saham tersebut bermasalah," ujar Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang di Gedung BEI, Senin (26/11).
Terkait kecenderungan saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk menjadi yang diawasi atau UMA, menurutnya itu tidak bisa dijadikan dasar karena saham UMA bisa terjadi di sektor saham apa saja. Saham UMA biasanya terjadi pada saham dengan sebaran saham atau free float yang relatif kecil.
"Terjadi di saat kondisi pooling allotment membutuhkan saham, sedangkan fix allotment justru menahan sehingga harganya bisa melonjak," ujarnya.
Sementara itu, Kristian juga mengimbau kepada masyarakat bahwa pemberian UMA sebagai tanda waspada atau awareness. "Kami kasih awareness, tapi kalau tetap melakukan pembelian silakan. Kami pengawas pasar hadir untuk mengingatkan," tegasnya.