BEI telah memanggil dan bertemu dengan manajemen First Media terkait masalah ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) baru akan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) kepada PT First Media Tbk. (KLBV) apabila Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin frekuensi perusahaan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan suspensi akan dilakukan jika terbukti izin frekuensi dicabut dan memengaruhi kekhawatiran investor terhadap keberlangsungan perusahaan.
"Kalau misal izin tersebut menyebabkan going concern terganggu keberlanjutannya, bisa dilakukan suspen," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11).
Sebelumnya, BEI telah memanggil dan bertemu dengan manajemen First Media terkait masalah ini. Namun pihak First Media menyatakan masih menyelesaikan masalah ini dengan Kominfo.
"Sudah dipanggil dan datang sendiri, dua kali. Sampai saat ini kan Kominfo masih proses, silahkan tunggu dulu. Itu juga kami tanyakan karena pencabutan izin itu memengaruhi bisnis mereka dan going concern. Sekarang mereka masih menunggu," jelas Nyoman.