Saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi mencapai 24 bulan pada 13 Juli 2022.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Cowell Development Tbk. (COWL).
Benurut BEI, ada terdapat ketentuan yang dapat menghapus efek perusahaan tercatat. Di antaranya Ketentuan III.3.1.1, yang menyebutkan kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, ada juga ketentuan III.3.1.2 yang menyebutkan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi mencapai 24 bulan pada 13 Juli 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan RUPS Luar Biasa per 29 Juni 2020: