Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan selama ini ekonomi kreatif masih menjadi sektor pinggiran.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif atau Ekraf untuk disahkan dengan berbagai usulan. Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik mengatakan hal itu penting agar ekonomi kreatif menjadi elemen utama dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.
Ricky mengatakan pihaknya juga telah mengkaji ulang RUU Ekonomi Kreatif tersebut. Kemudian, Bekraf mengusulkan beberapa poin untuk dimasukkan ke dalam RUU.
"Kepentingan baru itu, antara lain kami menyadari bahwa ekonomi kreatif ini memang populer namun belum resmi masuk ke dalam mainstream atau arus utama strategi pembangunan nasional," kata Ricky.
Rocky menjelaskan jika terus dibiarkan, pada akhirnya ekonomi kreatif hanya akan menjadi sektor pinggiran dari strategi pembangunan nasional sehingga sektor tersebut tidak akan bisa masuk rencana kerja prioritas pemerintah.
"Kalau kita mau melihat sektor ekonomi kreatif menjadi elemen atau bagian penting strategi pembangunan nasioal, sektor ini harus ada upaya untuk pengarusutamaannya ke dalam strategi pembangunan nasional. Dan satu-satunya cara harus dibuatkan undang-undangnya," katanya.