Bisnis

Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?

Bisnis thrifting dinilai memiliki ceruk pasar tersendiri dan tidak berdampak besar pada bisnis tekstil lokal yang sudah terpuruk lama.

Senin, 20 Maret 2023 18:55

Jual-beli baju bekas dikenal dengan beragam sebutan. Mulai dari istilah cakar di daerah Makassar, ngawul di Yogyakarta, babebo (baju bekas bos), obok-obok di Surabaya hingga Monza, akronim Monginsidi Plaza, tempat yang menjual pakaian bekas di Medan.

Belakangan istilah thrifting ikut mencuat dan sangat marak. Kegiatan jual-beli baju bekas yang sudah ada sejak beberapa dekade silam pun mewujud dengan istilah yang lebih populer. Sayangnya, keberadaan bisnis thrifting meresahkan sejumlah pihak. Pemerintah pun ambil tindakan.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, hingga Polri bersatu untuk mewujudkan larangan penjualan fesyen, sepatu hingga tas-tas bekas di berbagai pusat thrifting di tanah air. 

Tidak hanya itu, Jumat (17/3) kemarin, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang bernilai sekitar Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Dua hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar bisnis ini ditelusuri dan ditindak tegas.

Pada Senin (20/3), Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Mendag Zulkifli Hasan bilang, langkah ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Qonita Azzahra Reporter
Kartika Runiasari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait