Bisnis

Bendung Omicron, pemerintah larang 14 negara masuk RI

Sebagian besar kasus positif Covid-19 Omicron di Indonesia disebabkan pelaku perjalanan luar negeri.

Senin, 10 Januari 2022 14:29

Pemerintah terus memperketat kebijakannya guna meminimalisasi penularan Covid-19 varian Omicron di Tanah Air. Langkah terbarunya adalah melarang warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil lantaran sebagian besar penularan Omicron di Indonesia dibawa oleh pelaku perjalanan mancanegara. Dari 414 kasus pada 8 Januari 2022, hanya 31 orang yang terpapar karena transmisi lokal.

"Selama Desember 2021 sampai Sabtu, 8 Januari 2022, konfirmasi Omicorn kita terus meningkat sejumlah 414 orang. Dan ini membuat kita harus meningkatkan kewaspadaan kita, terutama di pintu-pintu masuk," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam telekonferensi pada Senin (10/1).

Sebanyak 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Sandi pun mengaimbau warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki keperluan mendesak tidak bepergian ke luar negeri dahulu. "Dan kami mengimbau untuk menggencarkan upaya testing, tracing, dan treatment [serta] protokol kesehatan (prokes) yang terintegrasi dengan PeduliLindungi."

Natasya Maulidiawati Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait