Meberantas judi online tak cukup hanya dilakukan dengan dengan memblokir rekening dan memasukannya dalam daftar hitam.
Upaya memberantas judi online dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk sektor keuangan. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 7.000 rekening yang terlibat transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, selain menutup rekening judi online, pemilik juga masuk blacklist atau daftar hitam. Langkah itu dilakukan agar pelaku tidak bisa membuka rekening lagi, sehingga menekan aktivitas para bandar ataupun fasilitator judi online.
"Kami akan bertindak lebih keras lagi untuk mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau fasilitator, ini akan ada konsekuensi blacklisting (masuk daftar hitam),” katanya dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (20/7).
Efektif?
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi menyebut memberantas judi online tak cukup hanya dilakukan dengan dengan memblokir rekening dan memasukannya dalam daftar hitam. Menurutnya, yang harus diberantas bukan rekeningnya, melainkan akses publik terhadap situs judi online.