Pada inflasi komponen harga diatur pemerintah, penyumbang inflasi tertinggi adalah komoditas bensin.
Inflasi September 2022 yaitu sebesar 5,95% secara year on year (yoy) berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), utamanya didorong oleh komponen harga yang diatur pemerintah (administered price), yang disebabkan naiknya tarif angkutan pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan harga diatur pemerintah mencapai 13,28% (yoy) pada September 2022, sedangkan di Agustus 2022 sebesar 6,84% (yoy), sehingga turut berkontribusi pada inflasi September 2022 sebesar 2,35% (yoy).
Pada inflasi komponen harga diatur pemerintah, penyumbang inflasi tertinggi adalah komoditas bensin dengan andil pada inflasi September 2022 sebesar 1,13% (yoy) dan komoditas solar sebanyak 0,04% (yoy).
“Inflasi di September ini untuk bensin mencapai 31,90% secara month to month (yoy) dan solar inflasinya mencapai 33,01% (yoy),” jelas kepala BPS , Margo Yuwono dalam paparannya di Rilis BPS di kantor BPS, Senin (3/10).
Margo menyebutkan, kenaikan tertinggi yang memengaruhi inflasi September 2022 berasal dari komponen energi dengan total kenaikan mencapai tiga kali lipat yakni hingga 16,84% (yoy). Padahal inflasi energi di Agustus 2022 tercatat hanya 5,84% (yoy). Sehingga kontribusi komponen energi terhadap kenaikan inflasi di September 2022 sebesar 1,51% (yoy).