Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan semua surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat ini masuk ke Kementerian Keuangan terkait transaksi janggal dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp349 triliun.
“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara sembilan surat ditindaklanjuti ke APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Sri Mulyani dalam rapat di Komisi II DPR RI, Selasa (11/4).
Berikut rincian transaksi.
Pada 2009 terdapat enam surat dengan nilai transaksi Rp1,97 triliun. Empat surat telah ditindaklanjuti dengan tiga pegawai kena hukuman.
Kemudian pada 2010, PPATK mengirimkan 41 surat dengan Rp736 miliar nilai transaksi dan 21 surat ditindaklanjuti. Satu surat ditindaklanjuti oleh APH sementara 24 pegawai dikenai hukuman dinas.