Para pemegang saham pun berencana melibatkan OJK agar masalah ini segera selesai.
Para pemegang saham PT Okinawa Sushi, baik di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya; akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait terhentinya penyaluran dividen. Mereka meminta OJK menelusuri dan memeriksa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon.
Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan, pelibatan OJK agar mendapatkan kebenaran materiel terhadap pengelolaan dana masyarakat oleh restoran. Ia telah bersurat kepada OJK pada 14 November 2023.
"Terhadap tidak adanya dividen yang diberikan ataupun potensi-potensi yang lain yang mungkin saja dapat merugikan para pemegang saham," katanya, Selasa (28/11).
Martin bersama penyelenggara dan timnya sempat mendatangi restoran Okinawa Sushi di CPM. Tujuannya, melihat pengunjung dan menu-menu yang disediakan restoran jepang itu.
Martin meyakini restoran tidak rugi maupun remis. Dia justru menduga ada selisih dari penjualan makanan.