PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) mengalami gagal bayar (default).
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019. Penghentian ini dilakukan hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI.
BEI mengambil tindakan tersebut setelah KIJA mengeluarkan keterbukaan informasi jika perseroan memiliki risiko besar tidak mampu melaksanakan kewajiban perseroan terhadap para pemegang notes atau surat utang dalam waktu dekat. Lebih lanjut, KIJA menjelaskan dalam keterbukaan informasi mereka bahwa dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian kepada para pemegang notes, maka perseroan akan berada dalam keadaan lalai dan default.
"Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019," kata Teuku Fahmi Ariandar, Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam pengumumannya di BEI, Senin (8/7).
Fahmi melanjutkan, saat ini bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan.
"Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," ujar Fahmi.