Kekurangan pembayaran DBH Migas Kabupaten Kepulauan Meranti akan dibayar setelah dilakukan audit oleh Kemenkeu.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyatakan, polemik dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) Kabupaten Kepulauan Meranti telah rampung dibahas. Menurutnya, kekurangan pembayaran DBH Migas Kabupaten Kepulauan Meranti akan dibayar setelah dilakukan audit oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Adil usai menggelar pertemuan dengan Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas DBH Migas di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (21/12).
Pertemuan yang dipandu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni tersebut dihadiri Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto, serta Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustafid Gunawan.
Selain itu, hadir pula Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Rikky Rahmat Firdaus.
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari forum sebelumnya yang berlangsung pada Selasa (20/12). Pada pertemuan pertama, turut hadir Bupati Kepulauan Meranti, Gubernur Riau Syamsuar, perwakilan Kemenkeu maupun Kementerian ESDM.