PMK tersebut akan mendetailkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor konsumsi
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengendalikan 900 impor bahan konsumsi.
"Kami akan mengeluarkan PMK yang akan mendetailkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor konsumsi, besok pagi. Terutama komoditas impor yang nilai tambah di dalam negeri tidak besar namun menggerus devisa," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks DPR, Selasa (4/9).
Kementerian Keuangan juga akan menjaga kebutuhan devisa di dalam negeri. Sebagai upaya memenuhi sektor usaha yang masih membutuhkan valas untuk menyiapkan bahan baku dan barang modal.
Selain itu, Menteri terkait akan menyampaikan secara detail, apa saja yang bisa ditunda, sehingga permintaan untuk devisa bisa dikendalikan.
Sementara untuk ekspor, pemerintah juga terus berupaya mendorong agar lebih tinggi. Salah satunya dengan memberikan insentif, dan memberikan pelayanan kemudahan oleh Bea dan Cukai. Sekaligus memberikan kemudahan termasuk pembiayaan melalui institusi seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).