Perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.
Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara. Bentuk kerja sama ini dikenal dengan Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA), yang berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan bank sentral. Dalam pelaksanaannya, memungkinkan suatu bank sentral mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra.
Dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, kemudian dipertukarkan kembali saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015. Lalu, diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu.
Sesuai fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.