Bisnis

BI batasi uang kertas asing yang lewati pabean

Peraturan tersebut untuk meyakinkan bahwa sistem moneter di Indonesia berjalan dengan baik.

Kamis, 15 Maret 2018 10:30

Bank Indonesia akan memberikan denda kepada setiap orang atau korporasi yang membawa sedikitnya Rp 1 miliar dalam bentuk Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. 

Namun peraturan tersebut tidak berlaku untuk badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Juga bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. 

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan tersebut untuk meyakinkan bahwa sistem moneter di Indonesia berjalan dengan baik.

"Untuk membuktikan peredaran uang rupiah dan valuta asing di Indonesia berada dalam jumlah dan kondisi yang dikelola dengan baik," ujar Agus Marto di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Bagi yang melanggar, ada sanksi denda yang dikenakan sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa. Jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta. Peraturan ini berlaku untuk perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan dari BI. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait