Menurut BI, kejahatan ini memanfaatkan kelengahan donatur saat akan beramal.
Bank Indonesia (BI) mengklaim telah memblokir seluruh Kode QR Standar Indonesia (QRIS) yang disalahgunakan di beberapa masjid di Jakarta. QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) guna mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Tanah Air.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya aksi menempel stiker QRIS pribadi di kotak amal sejumlah masjid. Akibatnya, uang infak jemaah justru masuk ke rekening dompet digital pelaku.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan, pemblokiran QRIS sudah dilakukan setelah BI menerima informasi penyalahgunaan QRIS. Pemblokiran melibatkan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) sebagai tempat pelaku mendaftarkan profil QRIS.
"Setelah kami dapat informasi dari kejadian itu, kami langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan bekerja sama dengan PJP yang jadi tempat pendaftaran si pelaku. Saat itu juga kami langsung blokir QRIS-nya. Jadi, sudah tidak bisa menerima dana lagi," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, pada Selasa (11/4).
BI juga menggandeng lembaga utama dalam ekosistem QRIS, seperti ASPI, PJP, penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN), untuk menelusuri potensi adanya modus serupa di pedagang lain.